Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kasus ini bermula ketika pihaknya menemukan adanya keganjilan dalam laporan keuangan Sritex pada tahun 2021.
Baca artikel: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun